Pihak Yosua Kecewa, Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tak Adil

Berita Nasional

Pihak Yosua Kecewa, Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tak Adil

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 15:49 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengacara Brigadir N Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa terhadap Putri Candrawathi. Martin menganggap tuntutan tersebut tidak adil.

"Jujur ya saya tidak mewakili korban atau keluarga ceritanya, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban," ujar Martin di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).

"Seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," imbuh Martin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan Putri seharusnya dituntut lebih dari 8 tahun penjara sebab dia terlibat aktif dalam skenario pembunuhan berencana Yosua. Martin menuding Putri berbohong jika mengaku tidak terlibat.

"Jadi kalau dibilang dia ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Martin menilai jaksa penuntut umum seharusnya memberikan hukuman yang maksimal kepada Putri. Dirinya menilai kejahatan yang dilakukan oleh Putri merupakan kejahatan yang serius.

"Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya: mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun. Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri, jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," katanya.

"Ingat di Medan, hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati, ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," satire Martin.

Martin berharap hakim bisa memberikan putusan lebih dari tuntutan yang diajukan jaksa. Martin meminta hakim agar berlaku adil dan mendengar suara keluarga Yosua dalam putusan perkara tersebut.

Diketahui, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Putri diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk terhadap brigadir N Yosua hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa beranggapan bahwa tidak ada pembenar atas tindakan Putri.




(urw/hsr)

Hide Ads