Sebelum Bacakan Tuntutan Putri, Jaksa Kutip Ayat Al Quran dan Alkitab

Berita Nasional

Sebelum Bacakan Tuntutan Putri, Jaksa Kutip Ayat Al Quran dan Alkitab

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 15:17 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Jaksa sempat mengutip salah satu ayat dalam Al Quran dan Alkitab sebelum membacakan tuntutan Putri.

Dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023), ayat Al Quran yang dikutip jaksa adalah Surat Al Isra ayat 33. Selanjutnya jaksa kemudian mengutip Alkitab yang berasal dari kitab Matius.

"Izinkanlah kami mengutip surat Al Isra Ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa saat mengawali pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," lanjut jaksa.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan yang dilakukan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

(urw/hsr)

Hide Ads