Jaksa Sebut Putri Sebagai Dalang Pelucutan Senjata Api Brigadir Yosua

Berita Nasional

Jaksa Sebut Putri Sebagai Dalang Pelucutan Senjata Api Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 15:12 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Jaksa menyebut Putri Candrawathi menjadi dalang pelucutan senjata api milik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang dilakukan Bripka Ricky Rizal di rumah Magelang, Jawa Tengah. Jaksa menilai Putri yang memberi perintah kepada Ricky untuk bertindak.

Dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023), jaksa awalnya memaparkan kronologi usai Putri menghubungi Bharada Richard Eliezer dan Ricky lalu meminta keduanya untuk segera ke rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Jaksa mengatakan, setibanya di rumah, Putri menemui Ricky di dalam kamar dalam waktu yang cukup lama.

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu yang lama bersama Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai saru, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar jaksa saat membaca analisa dalam tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini pertemuan Ricky dan Putri saat itu membicarakan tentang pengamanan senjata api milik korban Yosua. Hal yang membuat jaksa yakin dengan hal itu adalah Ricky menyimpan senjata HS milik Yosua dan senjata dinas Steyr O di dalam kamar anak Putri.

"Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu yang cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," tandas jaksa.

ADVERTISEMENT

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.

Jaksa juga mengesampingkan keterangan Ricky yang mengatakan bahwa dirinya mengamankan senjata Yosua demi keamanan guna mencegah keributan antara Yosua dan Kuat. Jaksa menganggap alasan Ricky tidak sesuai.

"Bahwa sesuai sidang berdasarkan keterangan saksi Ricky dan Sugeng bahwa alasan saksi Ricky alasan amankan senjata api milik korban Yosua dan Steyr O tersebut karena inisiatif saksi sendiri supaya tidak terjadi keributan besar antara Yosua dan Kuat sangat disangsikan," kata jaksa.

Adapun alasan jaksa mengesampingkan keterangan Ricky tersebut lantaran Ricky hanya mengamankan senjata Yosua, tidak dengan pisau Kuat. Diketahui, Kuat menggunakan pisau untuk mengancam Yosua jika naik ke lantai atas rumah Magelang.

"Karena saksi Ricky tidak amankan senjata pisau kuat yang sempat mengancam akan membunuh korban Nopriansyah Yosua. Sehingga perbuatan saksi Ricky merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawathi terhadap korban Yosua yang memiliki senjata api, sebagaimana keterangan sidang terdakwa mengatakan 'saya takut karena di rumah hanya ada saya, Susi, Kuat, sedangkan korban Yosua punya pistol, kemudian saya hubungi Richard dan Ricky," ujar jaksa.




(urw/hsr)

Hide Ads