Kota Makassar

Kelanjutan Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Usai Terdakwa Wafat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 23 Des 2022 07:40 WIB
Gedung PN Makassar. Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom
Makassar -

Sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dipastikan tetap bergulir setelah terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan meninggal dunia. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Kepastian sidang tetap bergulir itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali. Sidang diagendakan kembali berlangsung Senin (26/12) setelah sebelumnya empat kali ditunda.

"(Sidang) tetap dilanjutkan," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).


Menurutnya, persidangan tidak terkendala dengan meninggalnya Iqbal selaku dalang dari penembakan maut itu. Dia mengatakan majelis hakim tetap bisa menilai kasus ini.

"Tinggal tuntutan, nanti secara keseluruhan itu kan sikapnya majelis hakim, bagaimana sikapnya mempertimbangkan," terang Sibali.

Status Terdakwa Iqbal Asnan Gugur

Sibali menjelaskan, status Iqbal Asnan sebagai terdakwa dalam perkara ini dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.

"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ucap Sibali.

Sementara untuk terdakwa lainnya dipastikan tetap akan menjalani proses persidangan. Mereka ialah Muhammad Asri dan dua oknum Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal dan Sulaiman.

"(Terdakwa) yang lain tetap dilanjutkan," kata Sibali.

Iqbal Adnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Diketahui, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan yang sama.

Dakwaan terhadap keempat terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum di PN Makassar pada Rabu (31/8). Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork