Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang berbuat asusila saat KTT G20 Bali terancam dipecat. Keduanya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuturkan, jika keduanya terbukti bersalah maka terancam hukum pidana dan sanksi internal TNI. Saksi tersebut berupa pemecatan dari dinas.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," terang Andika dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad masih menjalani pemeriksaan. Jenderal Andika menyebut tak ada unsur pemerkosaan di kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan," katanya.
Jenderal Andika mengatakan kasus yang awalnya diduga pemerkosaan berubah menjadi kasus asusila. Akibatnya, prajurit muda Kostrad juga ikut ditahan.
"Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Dugaan Pemerkosaan Tak Terbukti
Jenderal Andika mengatakan awalnya kasus ini ditangani dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Mayor Paspampres ke Kowad Kostrad. Namun dugaan tersebut tidak terbukti.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Andika.
Andika menuturkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor yang dianggap korban berbeda. Dia menyebut kemungkinan tidak ada korban dalam kasus ini.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.
Baca penjelasan psikolog forensik di halaman berikutnya...
(hsr/sar)