Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres ke Kowad Kostrad berubah menjadi dugaan kasus asusila. Keduanya disebut berulang kali melakukan dugaan kasus asusila sehingga tak dapat dikatakan sebagai kasus pemerkosaan.
"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan, dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," sambung Jenderal Andika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panglima TNI mengatakan karena dugaan kasus asusila tersebut, prajurit muda wanita tersebut juga ikut diproses hukum. Keduanya bisa menjadi tersangka.
"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," kata Andika.
Kowad Ikut Ditahan
Berdasarkan perkembangan terbaru tersebut, Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Andika mengatakan hal ini tak terlepas dari status Kowad Kostrad yang semula korban berubah menjadi terduga pelaku.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika.
"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.
(hmw/sar)