Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang berbuat asusila saat KTT G20 Bali terancam dipecat. Keduanya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuturkan, jika keduanya terbukti bersalah maka terancam hukum pidana dan sanksi internal TNI. Saksi tersebut berupa pemecatan dari dinas.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," terang Andika dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad masih menjalani pemeriksaan. Jenderal Andika menyebut tak ada unsur pemerkosaan di kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan," katanya.
Jenderal Andika mengatakan kasus yang awalnya diduga pemerkosaan berubah menjadi kasus asusila. Akibatnya, prajurit muda Kostrad juga ikut ditahan.
"Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Dugaan Pemerkosaan Tak Terbukti
Jenderal Andika mengatakan awalnya kasus ini ditangani dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Mayor Paspampres ke Kowad Kostrad. Namun dugaan tersebut tidak terbukti.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Andika.
Andika menuturkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor yang dianggap korban berbeda. Dia menyebut kemungkinan tidak ada korban dalam kasus ini.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.
Baca penjelasan psikolog forensik di halaman berikutnya...
Penjelasan Psikolog Forensik
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberikan analisisnya terkait kasus dugaan pemerkosaan yang berubah jadi tindakan asusila. Dia menyebut kasus ini seperti kasus kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," kata Reza dikutip dari detikNews, Jumat (9/12/2022).
Dia kemudian menjelaskan penyebab perempuan melakukan relabelling. Menurutnya ada beberapa alasan mulai dari menutupi aib hingga rasa dendam.
"Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," katanya.
Reza menuturkan dalam kasus-kasus relabelling, merupakan bentuk false accusation atau tuduhan palsu. Hal tersebut seharusnya tidak menciptakan sikap apriori.
"Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," katanya.
"Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong," ujarnya.
Reza mengingatkan untuk mewaspadai bias implisit. Dimana menilai seseorang berdasarkan ras, agama, kelas sosial, dan jenis kelamin tertentu.
"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Awalnya Diduga Diperkosa Saat KTT G20 Bali
Untuk diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor sempat diduga memerkosa Kowad Kostrad saat mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad sudah saling kenal dengan sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Namun korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Situasi itu justru dimanfaatkan Mayor Paspampres hingga diduga memperkosa korban.
Atas dugaan kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menegaskan Mayor dari kesatuan Paspampres itu akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujar Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Minggu (4/12).
Letjen Chandra menegaskan, di TNI tidak mengenal sidang etik. Sehingga pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan," pungkasnya.