Kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara alias tindakan korupsi dalam kasus ini.
"Ini tindak pidana korupsi. Jadi kan kalau tindak pidana umum itu penggelapan, ini korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (8/12/2022).
Soetarmi mengatakan kasus ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini juga bergulir di Polres Pinrang namun masih pada tahap penyelidikan.
"Kalau di Polres Pinrang kan masih penyelidikan. Kami sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Soetarmi.
Dia mengaku sudah menemukan adanya pelanggaran hukum atau dugaan korupsi dalam kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Makanya pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK.
"Indikasi kerugian negara jelas dan perbuatan melawan hukum juga jelas. Kami sudah sampaikan ke KPK dan sisa merampungkan (penetapan tersangka)," terangnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi. Mereka yang diperiksa menjadi saksi termasuk eks Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang Muh Idris, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado, serta rekanan yakni dari CV Sabang Merauke Persada.
"Ada 12 saksi yang kami periksa. Dari internal Bulog dan rekanan," paparnya.
Kerugian Negara Rp 5,4 M
Sotermi juga mengungkap perhitungan sementara jumlah kerugian negara di balik hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang. Dia menyebut kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.
"Sementara yang penyidik dapatkan Rp 5,4 miliar seperti itu," ungkap Soetarmi.
Dia menjelaskan kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Soetarmi mengaku penyidik akan merilis nominal pasti angka kerugian negara itu selanjutnya.
"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp 5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," kata dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(asm/ata)