DPR akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Setelah disahkan, KUHP lama memiliki masa transisi selama 3 tahun untuk menerapkan KUHP baru.
Dalam RKUHP ini terdapat sejumlah pasal baru. Salah satunya terkait hubungan seks di luar pernikahan yang diancam penjara 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1, dilansir detikNews, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pasal tersebut tidak bisa berlaku begitu saja. Pasal ini baru berlaku jika ada pengaduan oleh dua pihak.
Pihak pertama adalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan. Sementara pihak kedua adalah mereka yang belum menikah bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Selain itu, RKUHP ini turut mengatur terkait pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Untuk mempidanakan pelaku kumpul kebo tidak mudah karena harus dengan delik aduan sama seperti seks di luar nikah.
Sejak Kapan KUHP Berlaku di Indonesia?
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810. Saat itu Prancis menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Selanjutnya KUHP itu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
(asm/hmw)