Kalimantan Utara

Fakta-fakta Remaja Tarakan Tinggal Kerangka Usai Dibunuh Pasutri 2 Tahun Lalu

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 04 Des 2022 09:55 WIB
Foto: Dokumen Istimewa.
Tarakan -

Remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditemukan tinggal kerangka setelah dilaporkan hilang sekitar 2 tahun lalu. Korban rupanya dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22).

Korban dilaporkan hilang pada April 2021. Kerangka korban kemudian ditemukan terkubur di perkebunan nanas di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan pada Rabu (30/11).

Dirangkum detikcom, Minggu (4/12/2022), berikut fakta-fakta pasutri bunuh remaja 19 tahun:


1. Korban Dilaporkan Hilang

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menyebut korban awalnya dilaporkan hilang karena sejak April 2021 tersebut korban tak pulang ke rumah. Seminggu kemudian, ibu korban melapor ke polisi.

"Arya Gading Ramadhan telah meninggalkan rumah lebih dari seminggu dan belum pulang," ujar AKBP Taufik saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/12/2022).

Polisi yang menerima laporan kehilangan korban mulai menyelidiki. Namun penyelidikan saat itu tak membuahkan hasil.

2. Korban Dibunuh Pasutri

Setelah sekitar 2 tahun lamanya, kasus ini kembali mencuat. Hal ini karena polisi menangkap pasangan suami istri inisial EG dan AF sebagai pelaku pembunuhan.

Selain EG dan AF, seorang pelaku lainnya yakni MN (45) juga terungkap sebagai pelaku pembunuhan. Namun MN saat ini berada dalam penjara terkait kasus narkotika.

"Didapatkan kesimpulan bahwa korban atas nama Gading telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh saudara Edy (alias EG) yang merupakan sepupu," kata Taufik.

3. Pelaku EG dan Korban Bersepupu

Diketahui, pelaku EG merupakan sepupu korban. EG juga bekerja di kandang ayam milik ayah korban.

Diketahui pula bahwa korban dibunuh di kandang ayam milik ayahnya tersebut. Namun kekejian itu tak langsung terungkap karena pelaku melakukan sejumlah siasat agar kejahatannya tak terungkap.

"Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Polres Tarakan mengamankan terduga pelaku EG di kediamannnya yang berada di Gunung Lingkas Pukul 16.00 Wita, Minggu 27 November 2022" kata Taufik.


Simak di halaman berikutnya...




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork