Berita Nasional

Fakta-fakta Perwira Kostrad Diperkosa Oknum Paspampres saat Tugas KTT G20

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 03 Des 2022 10:00 WIB
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Oknum Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Oknum itu telah ditetapkan tersangka.

Pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu. Saat itu korban sedang bertugas melakukan pengamanan KTT G20.

Dirangkum dari detikNews, Sabtu (3/12/2022), berikut fakta-fakta oknum Paspampres memperkosa perwira Kostrad:


1. Oknum Paspampres Diproses Hukum

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung buka suara terkait dugaan pemerkosaan itu. Dia menjamin pelaku diproses hukum.

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Andika menekankan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu dia mendesak oknum Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

2. Kasus Ditarik dari Makassar

Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan kasus ini sempat ditangani di Makassar.

Andika mengatakan hal itu dilakukan karena korban bagian dari Divisi III Kostrad. Namun kini kasus itu resmi ditarik.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Simak di halaman berikutnya..




(hmw/urw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork