TNI AU Ungkap 4 Oknum Prajurit Turut Aniaya 6 Junior Seangkatan Prada Indra

Berita Nasional

TNI AU Ungkap 4 Oknum Prajurit Turut Aniaya 6 Junior Seangkatan Prada Indra

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 13:50 WIB
Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah
Foto: Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

4 oknum Komando Operasi Udara (Koopsud) III ditetapkan tersangka usai menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas. Namun belakangan terungkap ada 6 prajurit lain yang mendapat tindakan serupa dari empat seniornya itu.

Dilansir dari detikNews, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengaku 4 tersangka pembunuhan itu menganiaya enam rekan seangkatan 6 rekan seangkatan Prada Indra.

"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada enam orang," ungkap Indan kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indan menuturkan Koopsud III sudah mengecek kondisi enam tamtama junior lainnya. Dia memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat pasca-kejadian yang dialami Prada Indra.

"Yang lainnya aman," ujar Indra.

ADVERTISEMENT

Dalih Tersangka Lakukan Pembinaan

Indan menjelaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan empat oknum prajurit kepada Prada Indra bukan karena selisih paham. Keempat tersangka berdalih hanya melakukan pembinaan.

"Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya," ujar Indan.

Untuk diketahui, empat tersangka penganiayaan Prada Indra dijerat pasal pembunuhan. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," jelas Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).

Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. "(Pasal) 131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambung dia.

Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal.

"Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.

Prada Indra Pingsan Usai Main Futsal

Indan menerangkan, sebelumnya, pada 18 November lalu, para prajurit Tamtama di Koopsud III bermain futsal pada malam hari.

Prada Indra turut bermain futsal dengan seniornya. Kemudian, setelah bermain futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya.

Prada Indra lalu dilarikan ke rumah sakit dan mendapat tindakan medis hingga dipasangi alat pacu jantung.

"Kejadian itu tanggal 18 (November), anak-anak Tamtama, senior satu klik almarhum, mereka ini olahraga futsal malam hari. Malamnya itu, berdasarkan cerita awal, Indra ini di kamarnya ditemukan tidak sadar," jelas Indan.

"Dibawalah almarhum ke rumah sakit, dicek. Diambil tindakan-tindakan medis untuk menyadarkan, termasuk dengan alat pacu jantung, ternyata tidak respons," tambah dia.




(sar/sar)

Hide Ads