Terungkap Motif 4 Senior TNI AU Aniaya Prada Indra hingga Tewas

Terungkap Motif 4 Senior TNI AU Aniaya Prada Indra hingga Tewas

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 09:59 WIB
Kadispenau Indan Gilang Buldansyah
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Foto: Wildan/detikcom
Jakarta -

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkap pengakuan 4 senior yang diduga menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas. Mereka berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra.

"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," ugnkap Indan dilansir dari detikNews, Kamis (24/11/2022).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Indan mengatakan keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijerat Pasal Pembunuhan

Diketahui Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Lanud Manua Biak, pada Sabtu (19/11).

"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di Rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess Tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan.

ADVERTISEMENT

TNI AU kemudian menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.

"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11).

Tidak hanya itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.

"131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya.

Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. "Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.

Lihat juga video 'Perawat dan Sekuriti RS di Kota Medan Diduga Dianiaya Oknum Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/sar)

Hide Ads