Rencana Pemkab Minut Bantu Gadis ABG Digunduli-Diarak Kembali Bersekolah

Sulawesi Utara

Rencana Pemkab Minut Bantu Gadis ABG Digunduli-Diarak Kembali Bersekolah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 08:05 WIB
poster
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: Edi Wahyono)
Minahasa Utara -

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan pendampingan terhadap AR (14), gadis remaja yang dianiaya hingga digunduli serta diarak warga. DP3A juga mengupayakan agar korban dapat kembali melanjutkan sekolah.

DP3A Minut telah membawa tim psikolog untuk mendampingi korban yang kini masih dalam kondisi trauma. Tim psikolog diketahui telah mendatangi kediaman korban.

"Kemarin kita datang bersama psikolog ke korban di Kota Bitung. Tanya perasaan dia, kemudian ada tim doa juga," kata Kepala Dinas P3A Minut, Hanny Tambani kepada detikcom, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanny menjelaskan, korban menyambut baik kedatangan tim psikolog. Korban bahkan banyak bercerita terkait peristiwa yang menimpanya.

"Dia berkomunikasi dengan baik, dan bisa menerima kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hanny mengatakan pihaknya mengupayakan dan memfasilitasi agar korban bisa kembali melanjutkan sekolah.

"Pemkab sendiri akan memberikan bantuan terhadap korban. Kami akan upayakan supaya dia kembali melanjutkan sekolah," kata dia.

Hanny mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan secara intensif sejak awal kasus. Hanya saja diakui tidak disampaikan secara terbuka.

Ia mengatakan, awalnya DP3A meminta korban dirujuk ke UPTD Provinsi karena di Minut belum ada Rumah Aman bagi korban kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun korban lebih merasa nyaman berada di tengah keluarga.

"Dia (korban) lebih nyaman dengan keluarga. Makanya sejak lalu dihubungi makanya dia bilang belum siap. Mungkin rasa asing dengan orang yang tidak kenal. Jadi ini merasa nyaman dengan keluarga," imbuhnya.

DP3A Juga Dampingi 2 Pelaku di Bawah Umur

Selain korban, DP3A Minut juga akan melakukan pendampingan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Diketahui dua tersangka masih di bawah umur yaitu TR (16) serta QK (14).

Hanny mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga kedua pelaku itu untuk jadwal pendampingan. Sayangnya belum mendapat respon dari keluarga kedua pelaku.

"Dari kemarin kami sudah menghubungi, tapi belum merespon. Nanti tadi baru direspons, mereka baru bersedia Sabtu. Tapi kami minta Rabu," kata Hanny.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Korban Masih Trauma

Diketahui, AR hingga masih diliputi trauma usai digunduli dan diarak di jalan raya karena dituduh mencuri uang dan ponsel. Keluarga pun hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Trauma itu masih melekat meskipun kini sebulan berlalu setelah insiden tersebut.

"Dia masih trauma," kata Feryal Rumagit (31), ibu korban saat ditemui detikcom di Tomohon, Rabu (23/11).

Feryal mengatakan putrinya masih merasakan tekanan hebat akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini terlihat dari kondisi korban yang menangis saat polisi mengambil keterangannya.

Kendati begitu, dirinya mengaku pasrah terkait persoalan yang menimpanya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke pihak berwajib.

"Saya hanya bisa sabar," singkat dia.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Para tersangka masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), PN (42). Selanjutnya dua tersangka masih di bawah umur yaitu TR (16) serta QK (14).

"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11).

Sebelumnya, keluarga korban AR lainnya, Linda mengatakan aksi main hakim sendiri itu terjadi dengan cara mengarak AR keliling kampung sejauh 1 kilometer tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. Kepada keluarga AR mengaku dipukul dan ditendang.

"Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga," ujar Linda, Selasa (15/11).

Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.

Halaman 2 dari 2
(alk/hsr)

Hide Ads