Gadis ABG di Sulut Digunduli-Diarak Tak Kunjung Pulih dari Trauma

Gadis ABG di Sulut Digunduli-Diarak Tak Kunjung Pulih dari Trauma

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 09:15 WIB
Sad desperate young girl suffering from bulling and harassment at school
Ilustrasi trauma. (Foto: Getty Images/iStockphoto/sam thomas)
Minahasa Utara -

Trauma masih meliputi gadis remaja 14 tahun berinisial AR di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) usai digunduli dan diarak di jalan raya karena dituduh mencuri uang dan ponsel. Keluarga pun hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Diketahui AR dicukur hingga botak lalu diarak di Jalan Raya Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10) lalu. Meski sebulan lebih telah berlalu, korban masih trauma.

"Dia masih trauma," kata Feryal Rumagit (31), ibu korban saat ditemui detikcom di Tomohon, Rabu (23/11/20222).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feryal mengatakan putrinya masih merasakan tekanan hebat akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini terlihat dari kondisi korban yang menangis saat polisi mengambil keterangannya.

"Waktu dia (korban) jelaskan saat BAP, dia merasa tertekan sekali. Sampai-sampai dijelaskan sambil menangis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, dirinya mengaku pasrah terkait persoalan yang menimpanya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke pihak berwajib.

"Saya hanya bisa sabar," singkat dia.

Feryal kembali menyinggung dampak yang diderita putrinya akibat peristiwa itu. Korban juga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Ada luka di kepala, punggung, kaki serta pipi," katanya.

Sang Ibu Maafkan Pelaku Tapi Proses Hukum Berjalan

Feryal mengaku telah memaafkan para tersangka yang menganiaya anaknya. Namun ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka yang tega mengarak hingga menggunduli AR harus tetap berjalan.

"Kita sebagai korban atau orang tua sudah memaafkan tapi proses hukum harus berjalan," kata Feryal Rumagit.

Feryal mengatakan proses hukum harus tetap berjalan agar memberikan efek jera. Ia mengatakan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.

"Hukum harus ditegakkan, biar tidak ada kasus-kasus serupa sama ini di Minut lagi," tegasnya.

Pihak keluarga mengaku sakit hati ketika mengetahui peristiwa tersebut. Feryal berharap polisi segera menuntaskan kasus ini karena keluarga berharap ada keadilan atas apa yang menimpa AR.

"Sakit hati, mudah-mudahan kami keluarga atau korban dapat keadilan," tutur Feryal.

Menurut Feryal anaknya sudah dua kali mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya saja mereka tidak punya bukti.

"Pernah melakukan kekerasan, tapi saya belum ada bukti. Sudah dua kali dengan ini. Pertama, ada, tapi saya tidak punya bukti," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus remaja digunduli dan diarak di jalan raya ini. Para tersangka masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), PN (42). Selanjutnya dua tersangka masih di bawah umur yaitu TR (16) serta QK (14).

"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11).

Sebelumnya, keluarga korban AR lainnya, Linda mengatakan aksi main hakim sendiri itu terjadi dengan cara mengarak AR keliling kampung sejauh 1 kilometer tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. Kepada keluarga AR mengaku dipukul dan ditendang.

"Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga," ujar Linda, Selasa (15/11).

Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.

"Harapannya supaya ke depan tidak terjadi kedua kali, karena sudah melanggar HAM, seperti binatang tarik di jalan. Sebaiknya cari bukti lapor di pihak berwajib, jangan main hakim," jelas dia.


Hide Ads