5 Hal Tentang ABG Sulut Digunduli-Diarak hingga 7 Tersangka Tak Ditahan

Sulawesi Utara

5 Hal Tentang ABG Sulut Digunduli-Diarak hingga 7 Tersangka Tak Ditahan

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 23 Nov 2022 09:23 WIB
Gadis ABG di MInahasa Utara, Sulut digunduli, diarak dan dianiaya.
Foto: Dokumen Istimewa
Minahasa Utara -

Polisi telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis ABG berinisial AR (14) yang digunduli dan diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10/2022). Saat itu, AR diduga mencuri hingga dihakimi oleh warga.

Dirangkum detikcom, Rabu (23/11/2022), berikut 7 fakta terkait gadis ABG di Sulut digunduli dan diarak warga:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Video Korban Diarak Viral

Kasus ini ramai dibicarakan setelah video AR diarak viral di media sosial. AR disebut mencuri ponsel sehingga diarak warga.

Dalam video yang dilihat detikcom, tampak seorang remaja perempuan dikerumuni sejumlah orang. Rambut remaja dalam video tersebut dipangkas sampai gundul.

ADVERTISEMENT

Remaja dalam video tidak melawan karena kedua tangannya diikat. Dalam video tersebut, tampak ada dua orang yang memangkas habis rambutnya.

Pada potongan video lainnya, remaja itu lantas diarak dengan papan yang menggantungkan di leher bertuliskan "Saya Aurelia dah ba pancuri" yang artinya "Saya Aurelia pencuri".

Remaja dalam video tersebut terlihat menggunakan baju berwarna hitam tanpa menggunakan alas kaki.

"Kejadian di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, dilaporkan 14 Oktober," kata Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus saat dikonfirmasi detikcom, Senin (14/11).

2. Korban Dipukul hingga Ditendang

Linda, keluarga AR mengatakan korban menderita luka memar di sejumlah tubuhnya setelah dihakimi warga lantaran dituduh mencuri. Berdasarkan pengakuan korban, luka tersebut karena dirinya dipukul dan ditendang.

"Memar di tangan, pipi, kaki. Tangan bengkak karena dipukul dengan dodutu (alu lesung)," kata keluarga AR Linda (43) kepada detikcom di kediamannya di Desa Tatelu, Minut, Selasa (15/11).

Linda menyebut AR tidak hanya diarak keliling kampung sejauh 1 kilometer (Km) tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. AR juga dipukul.

"Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga," ujar Linda.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.

"Harapannya supaya ke depan tidak terjadi kedua kali, karena sudah melanggar HAM, seperti binatang tarik di jalan. Sebaiknya cari bukti lapor di pihak berwajib, jangan main hakim," jelas dia.

3. Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AR. Dua tersangka masih di bawah umur.

Ada pun tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW(23), PN (42). Dua tersangka masih berstatus anak di bawah umur yakni TR (16) serta QK (14).

"Untuk penanganan anak di bawah umur kita akan pisahkan berkas perkaranya. Tapi sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan untuk diversi," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11).

Samberi menjelaskan para tersangka ada yang memukul korban. Bahkan ada yang memangkas rambut korban hingga diarak di jalan.

"Peran tadi ada yang mengikat tangan, ada yang memukul dengan alu, ada yang menggunting rambut, kemudian ada mengarak di jalan desa," ujar Samberi.

Baca tersangka tidak ditahan di halaman berikutnya...

4. Polisi Tidak Menahan Tersangka

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AR. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata AKP Yulianus Samberi.

Samberi mengatakan insiden yang dialami AR masuk kekerasan anak. Sehingga tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukuman kekerasan anak ini ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan adalah yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.

5. Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi mengaku pihaknya masih mendalami motif para pelaku. Dia pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

"Motif masih kita dalami," sebutnya.



Simak Video "Menikmati Segarnya Kelapa Muda di Pantai dan Bersantai di Manado "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads