Pria di Pontianak Ancam Istrinya Usai Ketahuan Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Kalimantan Barat

Pria di Pontianak Ancam Istrinya Usai Ketahuan Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 22:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Pontianak -

Polisi mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan pria inisial AM (43) terhadap anak tirinya SQ (15) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diketahui istrinya. Namun pelaku mengancam istrinya yang juga ibu korban agar tidak melapor ke polisi.

"Iya jadi ibu korban ini tahu apa yang dilakukan pelaku ke anaknya, tapi engga berani melaporkan karena selalu diancam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Kamis (24/11/2022).

Indra menjelaskan, AM mencabuli SQ beberapa kali sejak 2021 hingga April 2022. Pelaku dikatakan sering melampiaskan amarah kepada istri dan anak tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya marah-marah tidak jelas. Jadi kalau korban menolak, pelaku pasti marah kadang lempar-lemparan barang, begitu juga ke istrinya begitu," sebutnya.

Istri pelaku baru berani melaporkan perbuatan korban ke polisi pada Senin (14/11) lalu. Indra menuturkan, hal ini dilakukan karena ibu SQ sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya, AM.

ADVERTISEMENT

"Mungkin karena sudah tidak tahan akhirnya melaporlah ibu korban ini ke kami pada Senin (14/11)," imbuh Indra.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, Selasa (22/11). Kepada polisi, AM mengaku nekat mencabuli SQ lantaran tidak mampu menahan nafsunya ketika melihat anak tirinya itu.

"Saat korban berada di dalam kamar, pelaku setiap muncul hasrat langsung masuk mendatangi korban, dan terjadilah tindak pencabulan," terangnya.

Indra mengemukakan, pelaku bahkan nekat mencabuli SQ meski di rumah sedang banyak orang. Termasuk anak-anak dari pelaku sendiri.

"Jadi meski ada anak-anak dari pelaku di dalam rumah, pelaku ini tetap mencabuli korban dan itu dilakukan berkali-kali," ujar Indra.

Saat ini AM telah ditahan di Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AM dijerat pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 ancaman 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads