Pria di Pontianak Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Barat

Pria di Pontianak Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 16:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan di Pontianak, Kalbar. (Andhika Akbarayansyah)
Pontianak -

Pria berinisial AM (43) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai mencabuli anak tirinya inisial SQ (15). Perbuatan asusila pelaku dilakukan berkali-kali di kediamannya.

"Jadi meski ada anak-anak dari pelaku di dalam rumah, pelaku ini tetap mencabuli korban dan itu dilakukan berkali-kali," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Kamis (24/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban atau istri AM melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di kediamannya, pada Selasa (22/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiba di rumah pelapor, terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak," tuturnya.

Kepada polisi, AM mengaku melakukan pencabulan lantaran tidak bisa menahan nafsu. AM nekat mencabuli SQ tanpa ancaman dan iming-iming dikarenakan korban takut kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Karena merasa takut aja korban kepada pelaku sehingga diam tidak berdaya," ujar Indra.

Indra menjelaskan, AM mencabuli anak tirinya di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak. AM tega mencabuli SQ sejak 2021 hingga terakhir pada bulan April 2022.

"Saat korban berada di dalam kamar, pelaku setiap muncul hasrat langsung masuk mendatangi korban, dan terjadilah tindak pencabulan," terangnya.

Saat ini AM telah ditahan di Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AM dijerat pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 ancaman 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads