Teganya Ibu di Kalbar Bunuh Anak Angkat gegara Korban Bermain di Selokan

Kalimantan Barat

Teganya Ibu di Kalbar Bunuh Anak Angkat gegara Korban Bermain di Selokan

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 08:45 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Ketapang -

Seorang ibu berinisial DI (34) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 4 tahun hingga tewas. Korban dibunuh hanya karena pelaku kesal dengan korban yang bermain di selokan.

Penganiayaan itu terjadi di kediaman DI di Kecamatan Singkup, Ketapang pada Jumat (18/11). Pelaku awalnya melihat korban sedang bermain di parit.

Karena kesal, DI menarik tangan korban dan menyeretnya di bongkahan semen yang menyebabkan korban luka-luka pada bagian wajah sebelah kiri. Selain itu, bagian kulit bokong korban juga terkelupas.

"Pelaku merasa kesal dengan tingkah korban MS yang sedang bermain di parit tanpa baju dan celana setelah sudah dimandikan, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban sampai meninggal," ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana kepada detikcom, Rabu (23/11/2022).

Pelaku sempat memandikan korban kembali. Dia juga memakaikan korban baju kaos dan celana dalam.

"Kemudian korban diangkat oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangan dan dihempaskan di lantai kamar yang terbuat dari kayu yang menyebabkan kepala korban mengalami retak," terang Yani.

Tak sampai di situ, pelaku juga menampar pipi korban hingga mengeluarkan darah di hidung. DI juga mencubiti beberapa bagian tubuh MS.

"Pelaku mencubiti lengan dan perut korban beberapa kali hingga biru, setelah itu korban tergeletak tidak bergerak," ungkapnya.

Kepada polisi, DI mengaku kesal lantaran tingkah korban yang kerap membuatnya emosi. Diketahui korban merupakan anak angkat yang dirawat sejak 9 bulan terakhir.

"Ngakunya emosi sama korban, korban ini anak angkat yang sudah dirawat 9 bulan karena pelaku sejak pernikahan dengan suaminya pada tahun 2015 tidak memiliki anak," paparnya.

Kini DI telah ditahan di Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya DI dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 ayat 3 tentang kekerasan kepada anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Ancamannya 10 tahun penjara, dan ditambah lagi sepertiga dari pidana pokok apabila yang melakukan perbuatan kekerasan adalah orang tua atau wali dari anak tersebut," katanya.



Simak Video "Pesona Batu Kecubung, Batu Alam Asli Khas Kalimantan Barat, Ketapang"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/alk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT