Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus remaja digunduli dan diarak di jalan raya ini. Para tersangka masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), PN (42). Selanjutnya dua tersangka masih di bawah umur yaitu TR (16) serta QK (14).
"Untuk penahanan tidak dilaksanakan karena sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi ketika ditemui detikcom, Selasa (22/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, keluarga korban AR lainnya, Linda mengatakan aksi main hakim sendiri itu terjadi dengan cara mengarak AR keliling kampung sejauh 1 kilometer tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. Kepada keluarga AR mengaku dipukul dan ditendang.
"Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga," ujar Linda, Selasa (15/11).
Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.
"Harapannya supaya ke depan tidak terjadi kedua kali, karena sudah melanggar HAM, seperti binatang tarik di jalan. Sebaiknya cari bukti lapor di pihak berwajib, jangan main hakim," jelas dia.
(alk/hmw)