Ibu gadis remaja berinisial AR (14), Feryal Rumagit mengaku telah memaafkan 7 tersangka yang menganiaya anaknya di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Namun proses hukum terhadap tersangka yang tega mengarak hingga menggunduli AR harus tetap berjalan.
"Kita sebagai korban atau orang tua sudah memaafkan tapi proses hukum harus berjalan," kata ibu korban, Feryal Rumagit ketika ditemui detikcom, Rabu (23/11/2022).
Feryal berharap ketujuh tersangka yang menganiaya anaknya mendapat efek jera atas perbuatan mereka. Dia menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum harus ditegakkan, biar tidak ada kasus-kasus serupa sama ini di Minut lagi," tegasnya.
Pihak keluarga mengaku sakit hati ketika mengetahui peristiwa tersebut. Feryal berharap polisi segera menuntaskan kasus ini karena keluarga berharap ada keadilan atas apa yang menimpa AR.
"Sakit hati, mudah-mudahan kami keluarga atau korban dapat keadilan," tutur Feryal.
Menurut Feryal anaknya sudah dua kali mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya saja mereka tidak punya bukti.
"Pernah melakukan kekerasan, tapi saya belum ada bukti. Sudah dua kali dengan ini. Pertama, ada, tapi saya tidak punya bukti," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap AR (14) yang viral di media sosial terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10) lalu. Dalam video beredar, AR digunduli dan diarak warga usai dituduh telah mencuri ponsel.
Polisi juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis remaja inisial AR (14). Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SW (55), S (57), RW (23), TW (23), PN (42), TR (16) dan QK (14).
(sar/sar)