Pria berinisial MS di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi akibat membacok selingkuhan istrinya, AF bertubi-tubi hingga tewas. Pelaku MS kini digelandang ke Polres Minsel.
"Penganiayaan berat dengan parang dilakukan tersangka MS terhadap AF sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Ranoyapo Jaga I Kecamatan Ranoyapo, Minsel, Sulut, Kamis (17/11), sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka awalnya keluar rumah sambil membawa parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, tersangka MS sejak awal memang mencari korban untuk dibunuh. MS emosi usai mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban.
"Pada saat itu tersangka keluar dari dalam rumahnya sambil membawa parang dan menurut tersangka apabila bertemu dengan korban maka tersangka akan memotong korban," ujarnya.
Tak berselang lama, tersangka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengejarnya, sedangkan segera korban kabur dari lokasi.
Pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh. Korban sudah meminta maaf terkait dugaan perselingkuhan itu tapi pelaku tak mengabaikannya. Pelaku yang tersulut emosi membacok korban hingga tewas.
"Korban sempat mengatakan kepada tersangka 'ampun jo kita so salah so ganggu ngana pe rumah tangga' (saya minta ampun, karena sudah merusak rumah tangga kalian). Namun pada saat itu tersangka sudah tidak menghiraukan perkataannya dan langsung mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang kali ke arah korban," imbuhnya.
"Setelah menganiaya dan membiarkan korban di TKP. Tersangka kemudian mencari kendaraan dan pergi ke kantor Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri beserta barang bukti yang dipergunakan untuk menganiaya," jelas dia.
Bambang mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan sadis itu karena sakit hati karena korban diduga berselingkuh dengan istrinya.
"Dugaan sementara motif karena tersangka merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban, karena telah mengganggu rumah tangga, dengan menjalin asmara dengan istri sah tersangka," pungkasnya.
(hmw/nvl)