Kasus dugaan oknum pendeta pengasuh panti asuhan mencabuli dan mengeksploitasi anak asuhnya di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) inisial FP (46) resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kini menunggu hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka setelah ada hasil visum pisikiatrikum," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/11/2022).
Jules mengatakan belum mengetahui kapan hasil visum keluar dari rumah sakit. Namun pihaknya mengaku menunggu hasil visum agar bisa melakukan penetapan tersangka.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil VER Pisikiatrikum dari dokter RS Ratumbuysang," singkat dia.
Sebelumnya, polisi terus menyelidiki laporan terkait oknum pendeta inisial FP (46) yang menjadikan 7 anak panti asuhan di (Bolmong, Sulut sebagai budak seks. Oknum pendeta FP telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik Subdit Renakta selama ini melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban dan oknum pendeta FP selaku terlapor.
"Saat ini tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul," kata Kombes Jules kepada detikcom, Kamis (8/9).
Dugaan Kekejian Oknum Pendeta
Kekejian oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga menjadikan anak panti asuhan budak seks di Bolaang Mongondow (Bolmong) terungkap. Dia rupanya pernah dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak asuhnya pada 2019 lalu.
Dugaan itu diungkapkan kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan FP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung. Informasi mengenai dugaan penganiayaan didapatkan dari keterangan keluarga dan korbannya.
"Saat kami mengambil keterangan di keluarga dan korban, dari keterangan warga bahwa tahun 2019 itu si pelaku inisial FP sudah pernah dilaporkan atas (dugaan) kekerasan fisik," kata Citra Tangkudung saat ditemui detikcom, Senin (19/9).
Saat itu, Citra menuturkan dugaan penganiayaan oknum pendeta FP dilaporkan ke DP3A Bolmong. Keluarga korban sempat diarahkan untuk membuat laporan ke polisi.
"Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari laporan tersebut," ujarnya.
Bukti laporan terkait kasus kekerasan terhadap 2 anak panti asuhan di DP3A Bolmong disebut masih ada. Namun kala itu para korban tidak didampingi kuasa hukum, sehingga diketahui secara jelas apakah masalah tersebut sudah resmi dilaporkan ke polisi atau belum.
"Karena saat itu mereka tidak didampingi secara hukum atau pendamping hukum jadi warga yang melaporkan itu tidak tahu ada laporan polisi atau tidak," kata dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Heboh Pria Mabuk Bawa Mobil Pelat Merah Lalu Tabrak Tembok di Sulut"
(asm/nvl)