Oknum Pendeta di Sulut yang Cabuli Anak Asuh Juga Aniaya Korban Pakai Kabel

Sulawesi Utara

Oknum Pendeta di Sulut yang Cabuli Anak Asuh Juga Aniaya Korban Pakai Kabel

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 18:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: istimewa
Manado - Oknum pendeta inisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) terungkap turut melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya di panti asuhan. FP melakukan penganiayaan menggunakan kabel hingga korbannya luka dan berdarah.

"Jadi bentuk kekerasan mereka dicambuk pakai kabel di punggung belakang. Waktu itu korban sampai berdarah, dan sampai sekarang ada bekas atau tanda," kata kuasa hukum korban dari LBH Manado, Citra Tangkudung saat ditemui detikcom, Senin (19/9/2022).

Dari keterangan yang diperoleh LBH Manado, sejauh ini ada 2 korban yang pernah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. LBH Manado kemudian curiga masih ada korban lain yang mengalami hal serupa.

"Kalau korban kekerasan fisik 2 orang, tapi dari pengakuan anak-anak banyak juga yang sering mengalami kekerasan fisik di panti tersebut," ungkapnya.

Citra kemudian berbicara soal dugaan oknum pendeta tersebut mendapat dukungan dari oknum polisi. Hal itu karena hingga kini kasus tersebut tidak ada kepastian hukum.

"Yah kami duga seperti itu, karena dari pengakuan warga seperti itu, dan pelaku juga menyampaikan ke warga bahwa dia punya orang dekat yang membackup laporan tersebut. Buktinya sampai sekarang ini kasus itu tidak pernah diproses, hilang begitu saja tidak ada kejelasan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH Manado mengungkap oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga menjadikan anak panti asuhan budak seks di Bolmong sudah pernah dilaporkan dugaan kekerasan. FP dilaporkan keluarga anak asuhnya di panti asuhan pada 2019 lalu.

"Saat kami mengambil keterangan di keluarga dan korban, dari keterangan warga bahwa tahun 2019 itu si pelaku inisial FP sudah pernah dilaporkan atas (dugaan) kekerasan fisik," kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung saat ditemui detikcom, Senin (19/9).

Citra menjelaskan saat itu dugaan kekerasan oknum pendeta itu dilaporkan ke DP3A Bolmong. Setelah pihak DP3A Bolmong mendapatkan laporan tersebut, keluarga korban lantas diarahkan membuat laporan ke Polres Bolmong.

"Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari laporan tersebut," ujarnya.

"Karena saat itu mereka tidak didampingi secara hukum atau pendamping hukum jadi warga yang melaporkan itu tidak tahu ada laporan polisi atau tidak," kata dia.


(asm/nvl)

Hide Ads