Polres Cianjur menghentikan proses penyelidikan dugaan malapraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang. Pasalnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan jika tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan usai orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami langsung mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban, memeriksa saksi-saksi terkait yaitu saksi pihak tenaga medis, tenaga kesehatan Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor. Kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," kata dia, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tono, dari hasil penyelidikan adanya terdapat kelalaian oleh tenaga medis. Sebab dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban.
"Selain itu, tenaga medis di puskesmas tersebut juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan," jelasnya.
Setelahnya hasil penyelidikan diserahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun hasil sidang MKDKI, tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikanya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana," kata dia.
Tetapi, lanjut Tono, kasus tersebut akan kembali dibuka jika ditemukan bukti pendukung lainnya.
"Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali," ungkap dia.
Sementara itu, keluarga korban mengaku kecewa dengan hasil MKDKI tersebut. Terlebih saat sidang yang dilakukan secara online terjadi berbagai gangguan.
Herry Sutiana, pendamping keluarga, mengungkapkan bahwa sinyal yang tidak stabil menghambat pemahaman mereka selama proses tersebut.
"Jujur kami dari pihak keluarga sangat kecewa karena pada saat sidang MKDKI itu kami pihak keluarga dilaksanakan secara online dan beberapa kali ibu syarifah mengalami sinyal terputus putus, sehingga jalannya sidang secara online ini tidak memuaskan karena tidak ada penjelasan detail, oleh karena itu apabila di kemudian hari ditemukan nya bukti baru kami pihak keluarga mohon izin kepada bapak kepolisian agar berupaya sidang diulangi dan dilaksanakan secara pertemuan tidak secara online agar mendapatkan hasil yang jelas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Syarifah Lawati (44), laporkan dugaan malapraktik yang menimpa anaknya Daffa algifari Nugraha (10) saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang ke Polres Cianjur.
Anak bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal usai mendapatkan tiga kali suntikan saat dirawat di puskesmas di pesisir selatan Cianjur tersebut.
(dir/dir)