Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengungkap oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga menjadikan anak panti asuhan budak seks di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) sudah pernah dilaporkan dugaan kekerasan atau penganiayaan. FP dilaporkan keluarga anak asuhnya di panti asuhan pada 2019 lalu.
"Saat kami mengambil keterangan di keluarga dan korban, dari keterangan warga bahwa tahun 2019 itu si pelaku inisial FP sudah pernah dilaporkan atas (dugaan) kekerasan fisik," kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung saat ditemui detikcom, Senin (19/9/2022).
Citra menjelaskan saat itu dugaan kekerasan oknum pendeta itu dilaporkan ke DP3A Bolmong. Setelah pihak DP3A Bolmong mendapatkan laporan tersebut, keluarga korban lantas diarahkan membuat laporan ke Polres Bolmong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari laporan tersebut," ujarnya.
Citra menyampaikan bahwa pada saat itu para korban tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga mereka tak mengetahui secara jelas apakah masalah tersebut sudah resmi dilaporkan ke polisi atau belum.
Namun, Citra menyatakan bahwa bukti laporan terkait kasus kekerasan terhadap 2 anak panti di DP3A Bolmong masih ada.
"Karena saat itu mereka tidak didampingi secara hukum atau pendamping hukum jadi warga yang melaporkan itu tidak tahu ada laporan polisi atau tidak," kata dia.
Diketahui, tujuh anak panti asuhan di Bolaang Mongondow tidak hanya diduga menjadi budak seks pengasuhnya inisial FP (46). Sejumlah anak bahkan diduga dieksploitasi bekerja paksa di tambang emas hingga dijadikan buruh bangunan oleh pengasuhnya.
"Menurut pengakuan anak-anak bahwa mereka disuruh kerja dari jam 4 sore sampai jam setengah 7 pagi itu yang sebagian di bagan, yang sebagian itu di tambang emas," beber Kuasa hukum korban dari LBH Manado, Citra Tangkudung kepada detikcom, Jumat (10/9).
(asm/nvl)