Oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LO (30) diamankan lantaran memperkosa siswi SMK inisial WA (17) yang sedang praktik kerja lapangan (PKL). Aksi bejat pelaku dilakukan tiga kali dalam semalam.
"(Pelaku) sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan tingkat I Sultra," kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).
Halik menuturkan pelaku bekerja sebagai honorer Dishub sejak 2017, sempat berhenti tahun 2020. Dia kembali ditugaskan di kawasan Pelabuhan Ferry Labuan tahun 2022.
"Pernah masuk kerja tahun 2017 tapi berhenti tahun 2020, kemudian bulan Februari 2022 masuk kembali bekerja sampai dengan sekarang," urainya.
Halik menambahkan bahwa pelaku sebenarnya telah menikah dan tinggal bersama istrinya. Bahkan pelaku sudah tiga kali menikah.
"Dia ini pengakuannya sudah tiga kali menikah dan pernikahan yang terakhir itu sekitar bulan Agustus 2022," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara pada Senin (25/10). Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Proses kita nangkap dia itu kita jemput di rumah istrinya," terang Halik.
Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Jadi pasal yang kita sangkakan ini Pasal 81 ayat (1) tentang Persetubuhan Anak di bawah umur, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca modus pelaku di halaman selanjutnya.
(hsr/tau)