Siswi PKL di Sultra Diperkosa 3 Kali Dalam Semalam, Pelaku Ditangkap!

Sulawesi Tenggara

Siswi PKL di Sultra Diperkosa 3 Kali Dalam Semalam, Pelaku Ditangkap!

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Minggu, 30 Okt 2022 13:05 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan di Buton Utara. (Edi Wahyono)
Buton Utara -

Seorang siswi SMK inisial WA (17) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) diperkosa seorang pria inisial LO (30). Pelaku pun ditangkap polisi usai memperkosa korban tiga kali dalam semalam.

"Proses kita nangkap dia itu kita jemput di rumah istrinya itu," kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).

Halik menuturkan pelaku ditangkap di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara pada Senin (25/10). Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan namun sempat menyangkal perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi menurut si korban sendiri pada saat saya ambil keterangannya, dia mengaku (diperkosa) malam kejadian itu tiga kali dipaksa," urai dia.

Perbuatan asusila pelaku dilakukan di Kecamatan Wakorumba Utara, pada Sabtu (17/9) sekitar 21.30 Wita lalu. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk ambil makanan ke rumah LO.

ADVERTISEMENT

"Iya ajakan pergi untuk ambil makanan," tutur Halik.

Pelaku bertemu dengan korban di lokasi PKL-nya di kawasan Pelabuhan Fery Labuan. Korban yang diajak pun menuruti panggilan LO hingga dibonceng dengan motor oleh pelaku.

"Ikut lah si korban ini. Setelah tiba di rumahnya ambil makanan menuju pulang," tutur Halik.

Namun saat dalam perjalanan pulang, pelaku justru membawa korban ke tempat lain hingga melancarkan aksinya. Pelaku bahkan mengancam membunuh korban.

"Sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa. Kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh," bebernya.

Halik melanjutkan, korban pun diantar kembali ke tempat mereka bertemu. Atas perbuatannya pelaku pun dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga diamankan.

"Jadi pasal yang kita sangkakan ini pasal 81 ayat 1 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads