Seorang siswi SMK inisial WA (17) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa hingga tiga kali dalam semalam oleh seorang pria inisial LO (30). Korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu sempat diancam dibunuh oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara, Sabtu (17/9) sekitar 21.30 WITA. Modus pelaku melakukan aksi asusilanya dengan mengajak korban mengambil makanan di rumahnya.
"Iya, ajakan pergi untuk ambil makanan," kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halik menjelaskan awalnya korban dan rekannya inisial NU tengah nongkrong di portal Pelabuhan Ferry Labuan. Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat magang korban.
"Tiba-tiba datang pelaku langsung bertanya kepada kedua anak ini, 'kalian sudah makan?'. Mereka jawab, 'belum', langsung pelaku memanggil korban, 'ayo sini naik ikut saya pergi ambil makanan di rumah ku'," tuturnya.
Korban WA pun menuruti ajakan pelaku, sementara temannya menunggu. LO yang mengendarai sepeda motor pun membonceng korban ke rumah pelaku.
"Ikut lah si korban ini. Setelah tiba di rumahnya ambil makanan menuju pulang," ujar Halik.
Namun dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di tengah jalan dengan dalih buang hajat. Namun LO justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam hingga memperkosa korban di sebuah kebun yang suasananya sepi dan gelap gulita.
"Dia (pelaku) sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh. Habis itu diancam kalau tidak mau layani, saya tinggalkan kamu di sini," tambahnya.
Lebih lanjut kata Halik, aksi pemerkosaan kepada korban secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA tiga kali.
"Persetubuhan terhadap korban tiga kali berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat, sampai tiga kali menurut korban," ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun lalu mengantar kembali korban ke tempat semula dimana korban pertama kali diajak oleh pelaku. "Habis itu diantar kembali pulang di portal atau palang masuk pelabuhan itu," katanya.
Atas kejadian ini, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Dari hasil penyelidikan, LO ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara pada Senin (25/10). Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses kita nangkap dia itu kita jemput di rumah istrinya itu," imbuhnya.
(sar/hsr)