Kalimantan Timur

Dalih Eks Kapolsek di Kubar Sita SHM-Sarang Burung Walet: untuk Penyelidikan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 11:10 WIB
Foto: Istimewa
Kutai Barat -

Mantan Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Iptu SA mengakui menyita sertifikat hak milik (SHM) dan bangunan sarang burung walet milik warga bernama Fahrial Musilim alias FM. Iptu SA berdalih penyitaan itu untuk keperluan penyidikan kasus narkoba yang diduga melibatkan Fahrial.

"Iya untuk penyelidikan," kata Iptu SA saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2022) malam.

Iptu SA mengatakan pihaknya menangkap Fahrial terkait kasus narkoba dan dilepaskan karena tak ada barang bukti narkoba. Namun SA mengaku mendapatkan laporan bahwa Fahrial memiliki sarang walet yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.


Oleh sebab itulah SA tetap melepaskan Fahrial namun SHM dan bangunan sarang burung walet miliknya disita. SA mengakui dia ingin memasuki bangunan sarang walet itu tanpa dicurigai.

"Apa yang kami lakukan ini bagaimana saya bisa masuk ke lokasi tersebut tanpa ada kecurigaan dari masyarakat. Ya jadi apa yang kami lakukan ini murni sebagai penyelidikan di mana kami bisa menangkap FM dengan ada barang bukti," katanya.

"Terus terkait dengan sarang burung walet, jauh sebelum tertangkap, itu sudah berkembang di masyarakat bahwa tempat itu adalah sarana untuk bertransaksi maupun mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.

Iptu SA mengklaim proses penyidikan yang dilakukan dapat mengurangi penggunaan narkoba di wilayah hukumnya. Namun dia kesulitan membuktikan laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Dengan adanya saya masuk di situ, masyarakat tidak curiga bahwa ini pasti melakukan kegiatan penyelidikan, misalnya mau nangkap orang di dalam, karena setiap orang lewat situ motor yang keluar masuk selalu ada, jadi kuat dugaan memang benar informasi dari masyarakat dan fakta yang ada di lapangan yang kami dapatkan memang di situ ada. Cuman kita belum bisa menjustifikasi bahwa harus ada di situ, tapi faktanya kami kesulitan," bebernya.

SA Bantah Pemerasan

SA sebelumnya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Fahrial Muslim yang sempat ditahan terkait kasus narkoba. SA mengatakan justru pihak FM yang memberikan uang Rp 10 juta kepada dirinya.

"Itu (uang) langsung ditaruh di meja," ujar Iptu SA.

SA saat Fahrial dipulangkan karena tak ada barang bukti, pihak keluarganya disebut memberikan uang Rp 10 juta. SA mengaku awalnya menolak uang tersebut.

"Sudah berapa kali saya bilang bawa uang ini, karena anak ibu tidak terbukti terkait dengan barang buktinya. Dan itu pun saat itu nangis-nangis (keluarga Fahrial)," ujar Iptu SA.

Karena pihak FM menangis-nangis, lanjut SA, dia kembali curiga bahwa bisa jadi FM terlibat. Oleh sebab itulah dia mengatakan ke pihak FM akan menyimpan Rp 10 juta tersebut.

"Jadi tidak ada bahasa uang ini akan saya kuasai, tetapi ketika uang ini diserahkan, saya berpikir ada kaitannya dengan penjualan dari narkoba yang kita amankan, itu mau tak mau (uang Rp 10 juta) kita jadikan barang bukti," lanjutnya.


Simak selengkapnya Iptu SA dicopot...



Simak Video "Video: Butuh Uang, Bjorka Sempat Coba Tipu Bank Swasta"


(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork