Duduk Perkara Kapolsek di Kubar Dicopot karena Peras Warga 10 Juta-SHM

Kalimantan Timur

Duduk Perkara Kapolsek di Kubar Dicopot karena Peras Warga 10 Juta-SHM

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 23 Okt 2022 17:16 WIB
Kapolsek Jembang, Iptu SA
Foto: Istimewa
Kutai Barat - Iptu SA dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap warga di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut bermula dari anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).

Selanjutnya Fahrial diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.

Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang meminta jaminan terhadap Fahrial. Saat itulah Iptu SA diduga memeras korban karena meminta uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.

"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.

Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.

"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.

Akibat viralnya kasus tersebut, Kapolres Kubar pun mencopot Iptu SA sebagai Kapolsek. Iptu SA juga diperiksa di Propam Polres Kubar.

"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul. Makanya sebagai langkah awal saya ambil tindakan dengan menonaktifkan Kapolsek Jempang," bebernya.

Sementara itu, mengenai uang Rp 10 juta dan surat tanah beserta bangunan sarang walet, Iptu SA telah mengembalikan kepada Fahrial.

"Untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah mengembalikan beberapa harta milik korban yang dikembalikan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.


(hmw/nvl)

Hide Ads