Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap Brigjen Hendra Kurniawan menyebut AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau tim Km 50. Namun Acay membantah hal tersebut.
Acay menyampaikan bantahannya saat bersaksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang tersebut jaksa awalnya mencecar Acay terkait berita acara pemeriksaan (BAP) soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Mendengar keterangan Acay, jaksa tiba-tiba bertanya soal peran Acay di kasus Km 50.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa.
Acay kemudian menjawab bahwa dirinya bukan penyidik Km 50. "Alhamdulillah bukan," jawab Acay.
Jaksa yang ragu dengan jawaban Acay tersebut kembali melemparkan pertanyaan untuk mempertegas status Acay. "Yang benar?" timpal jaksa.
Acay tetap pada keterangan awalnya bahwa dirinya bukan penyidik tim Km 50. "Benar" jawab Acay.
Mendengar keterangan Acay, jaksa lainnya juga bertanya untuk mempertegas status Acay di kasus Km 50.
"Apakah Saudara pernah memproses kasus KM 50?" tanya jaksa Paris Manalu.
Acay tetap menjawab bahwa dirinya tidak memproses kasus Km 50. "tidak" jawab Acay.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Jaksa Sebut Acay Tim Km 50 di Dakwaan Brigjen Hendra
Jaksa mengatakan Ari Cahya merupakan tim penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau kasus Km 50. Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Awalnya jaksa menjelaskan sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek CCTV Komplek Duren Tiga. Hal tersebut berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan pada Sabtu 9 Juli lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Komplek Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua.
"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek' lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Jaksa mengatakan saat itu, Hendra langsung menghubungi Ari Cahya yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hendra meminta Ari Cahya untuk segera melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]