AKBP Acay Akhirnya Bantah Dakwaan Jaksa Soal Dirinya Bagian dari Tim Km 50

Berita Nasional

AKBP Acay Akhirnya Bantah Dakwaan Jaksa Soal Dirinya Bagian dari Tim Km 50

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 09:16 WIB
Siapa AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Ditelepon Sambo?
Foto: Wilda/detikcom

Jaksa Sebut Acay Tim Km 50 di Dakwaan Brigjen Hendra

Jaksa mengatakan Ari Cahya merupakan tim penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau kasus Km 50. Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

Awalnya jaksa menjelaskan sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek CCTV Komplek Duren Tiga. Hal tersebut berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan pada Sabtu 9 Juli lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Komplek Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek' lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Jaksa mengatakan saat itu, Hendra langsung menghubungi Ari Cahya yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hendra meminta Ari Cahya untuk segera melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]

(hsr/hmw)

Hide Ads