Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menegaskan hanya menjalankan tugas dari Ferdy Sambo mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia pun mengaku tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton CCTV tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Hendra dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, Kompol Aditya Cahya Sumonang selaku pelapor perusakan barang bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan Kompol Aditya selesai. Hakim bertanya kepada terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria terkait keterangan yang disampaikan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keberatan dari keterangan saksi?" tanya hakim Ahmad.
Hendra lalu menjawab. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Dia mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV Duren Tiga.
"Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ucap Hendra.
Hakim kemudian memotong ucapan Hendra. Hakim menyebut, bila Hendra tidak tahu-menahu peristiwa ini, tidak perlu mengajukan keberatan.
"Dan setahu kami, itu...," kata Hendra.
"Karena Saudara tidak mengetahui, apa yang mau Saudara keberatan? Gitu ya," sahut hakim.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/nvl)