Rudolf Tobing Tersangka Pembunuhan Icha Terancam Hukuman Mati

Berita Nasional

Rudolf Tobing Tersangka Pembunuhan Icha Terancam Hukuman Mati

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 21:40 WIB
Polisi merilis penangkapan Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan Icha
Foto: Polisi merilis penangkapan Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan Icha (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap atas pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Razibani alias Icha (36). Rudolf dijerat dengan pasal primer 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

"Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detikNews, Senin (24/10/2022).

Rudolf Tobing membunuh Icha di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Senin (17/10). Jasad korban ditemukan pada Selasa (18/10) malam di Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti troli, sarung tangan hitam, mobil milik tersangka, gym bags, tas selempang, uang Rp 1,8 juta, e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas, serta laptop milik korban.

"Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban," tutur Zulpan.

ADVERTISEMENT

Rudolf Tobing Rencanakan Pembunuhan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada sejumlah bukti yang menguatkan Rudolf Tobing dijerat dengan pembunuhan berencana. Bukti pertama perihal persiapan dan perencanaan yang dilakukan tersangka dalam membunuh Icha.

"Pertama, tadinya yang bersangkutan akan cari tempat yang sedikit CCTV-nya," terang Hengki.

Rudolf diketahui menemukan apartemen di Jakarta Selatan yang sesuai dengan kriterianya tersebut. Namun, apartemen itu penuh ketika hendak disewa oleh tersangka.

"Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh dan beralih ke TKP ini. Jadi ini sudah disurvei yang bersangkutan," ucap Hengki.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain itu, Rudolf telah belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara. Cara itu yang akhirnya dipakai tersangka dalam membunuh Icha.

Sejumlah peralatan yang menunjang aksi pembunuhan kepada Icha pun telah disiapkan oleh Rudolf. Rentetan bukti itu meyakinkan penyidik untuk menjerat Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana," tutur Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan Rudolf pun turut dijerat dengan pasal pencurian. Pasalnya, sejumlah barang milik Icha diambil tersangka setelah korban meninggal dunia.

"Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai dari handphone, laptop, makanya kita sangkaan juga di Pasal 365 KUHP," pungkas Hengki.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dijebak Sindikat Narkoba, Mojang Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/tau)

Hide Ads