3. Keluarga Korban Memviralkan
Keluarga korban yang tidak terima Fahrial diperas kemudian menulis status di media sosial Facebook. Postingan tersebut kemudian viral pada bulan Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," kata AKBP Heri Rusyaman.
4. Iptu SA Dicopot
Setelah kasus tersebut viral, Kapolres Kubar pun mencopot Iptu SA sebagai Kapolsek. Iptu SA juga diperiksa di Propam Polres Kubar.
"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul. Makanya sebagai langkah awal saya ambil tindakan dengan menonaktifkan Kapolsek Jempang," terang AKBP Heri Rusyaman.
5. Uang Tunai hingga Surat Tanah Dikembalikan
Iptu SA kemudian mengembalikan uang Rp 10 juta dan surat tanah beserta bangunan sarang walet. Hal tersebut dilakukan Iptu SA usai menjalani pemeriksaan dan dicopot dari jabatannya.
"Untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah mengembalikan beberapa harta milik korban yang dikembalikan oleh yang bersangkutan," pungkas Heri.
(hsr/tau)