Baiquni Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Yosua, Salin Isi CCTV di Rumah Sambo

Beirta Nasional

Baiquni Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Yosua, Salin Isi CCTV di Rumah Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 19:24 WIB
Baiquni Wibowo
Foto: Baiquni Wibowo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Baiquni berperan meng-copy atau menyalin isi rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.

Dilansir dari detikNews, sidang obstruction of justice mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dalam kasus pembunuhan Yosua berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (19/10/2022). Sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, tindakan menghalangi penyidikan ini dilakukan Kompol Baiquni bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Peran Kompol Baiquni

Jaksa mengungkapkan awal mula Kompol Baiquni Wibowo, terlibat dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni mulai terlibat ketika diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.

Awalnya, jaksa mengatakan Ferdy Sambo khawatir dan gelisah atas penembakan Yosua. Kemudian, Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto agar menghadapnya.

"Kemudian saksi Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo agar datang ke TKP dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi (digital video recorder) DVR CCTV dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya,' dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab 'nggak apa-apa nih...?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Baiquni lalu mengambil DVR CCTV di mobil Chuck kemudian menyalin DVR CCTV itu ke sebuah laptop di kantor Spri Kadiv Propam Polri. Singkat cerita, Baiquni berhasil meng-copy rekaman CCTV ke flashdisk-nya.

Rekaman itu berisi video yang berada di gapura pos satpam yang menghadap ke tiga rumah, salah satunya rumah Ferdy Sambo.

"Kemudian saksi Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah kopiannya CCTV,' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin," jelas jaksa.




(sar/tau)

Hide Ads