AKBP Arif Rahman Ajukan Keberatan Didakwa Rintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

AKBP Arif Rahman Ajukan Keberatan Didakwa Rintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 17:02 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10). Dia didakwa merintangi kasus pembunuhan Yosua.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan merusak CCTV. Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut pihak Arif mengajukan keberatan.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 23.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun dia meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan.

"Setelah mendengar dakwaan yang setelah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata Arif, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

Hakim Ahmad Suhel lalu merespon permintaan kuasa hukum Arif dengan hanya memberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Jumat (28/10) mendatang.

"Baik untuk eksepsi hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad.

Lima terdakwa lain dalam kasus Obstruction Of Justice Kasus Yosua adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.




(hsr/nvl)

Hide Ads