Mantan Kaden A Biropaminal Dipropam Polri Kombes Agus Nurpatri didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan merusak CCTV. Agus tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).
Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat mengatakan dakwaan jaksa sangat teliti dan sudah sesuai syarat formil dan materil. Atas dasar tersebut, Agus pun tak mengajukan eksepsi.
"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10).
"Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.
Sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim ketua Ahmad Suhel menyebut pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kombes Agus akan digelar 27 Oktober mendatang.
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober," kata hakim Ahmad.
(hsr/nvl)