Hendra Percaya Yosua Tewas Baku Tembak-Abaikan Fakta CCTV karena Sambo Nangis

Berita Nasional

Hendra Percaya Yosua Tewas Baku Tembak-Abaikan Fakta CCTV karena Sambo Nangis

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 15:39 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan Ferdy Sambo marah ke Brigjen Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin karena menunjukkan sikap tak percaya dengan ucapannya bahwa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E. Hendra kemudian meminta Arif Rachman percaya sepenuhnya dengan Sambo.

Jaksa mengatakan saat itu Hendra awalnya mengajak Arief bertemu dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut Hendra ingin melaporkan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang di rumah dinasnya.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.

Mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo langsung membantah dan mengatakan semua yang dilaporkan Arif keliru. Ferdy Sambo yang emosi lalu menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Saat itu, Arif Rachman tak berani lagi menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk. Ferdy Sambo lalu bertanya soal sikap Arif sambil menangis dan mengungkit peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.

Melihat Ferdy Sambo menangis, Hendra lalu meminta Arif untuk percaya dengan semua ucapan Ferdy Sambo terkait tewasnya Yosua. Meski berbeda dengan rekaman CCTV yang dilihatnya.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads