Berita Nasional

Penyebab Bharada E Tak Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 17:24 WIB
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

"Terkait dengan dakwaan hari ini yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan, ini kan nantinya kita bicara tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan, kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny Talapessy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).

Ronny mengatakan kliennya telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal telah menembak Yosua. Dia menegaskan bahwa kliennya menembak Yosua atas relasi kuasa.


"Makanya, nanti ini kepentingan saya di persidangan. Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ungkapnya.

Ronny menilai dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Namun pihaknya menaruh catatan-catatan terkait dakwaan jaksa itu.

"Walau kami memiliki beberapa catatan terkait dakwaan, secara formil kami menilainya tidak ada hal substansial yang melanggar ketentuan hukum acara mengenai formalitas surat dakwaan. Keputusan ini juga sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana," ujarnya.

Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Ferdy Sambo menjadi saksi pertama yang dihadirkan di persidangan. Namun ditolak majelis hakim. Dia pun menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim.

"Dalam persidangan, kami juga mengajukan agar segera menghadirkan saksi Ferdy Sambo dkk sebagai bagian dari agenda pemeriksaan materi pokok perkara yang terkait langsung dengan Bharada E dalam peristiwa penembakan almarhum Brigadir J. Walau hakim tidak memenuhinya, kami menghormatinya. Lagi-lagi kami berpendapat ini sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana," ujarnya.

Ronny menambahkan bahwa Bharada E saat ini dalam keadaan sehat, baik secara psikis maupun fisik. Dia berharap dukungan dari masyarakat agar Bharada E tetap dalam kondisi sehat sehingga bisa mengikuti persidangan sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

"Setelah persidangan perdana ini, kami memastikan kondisi klien kami ada dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik dan kami berharap dukungan dan doa agar kondisi klien tetap konsisten mengikuti persidangan selanjutnya sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana itu," ungkapnya.

Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil dua senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(hsr/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork