Berita Nasional

Jadi Tersangka, Begini Peran 4 Polisi di Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 19:15 WIB
Konferensi pers Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan narkoba. Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya turut menangkap 4 orang polisi dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).

Berikut keempat anggota polisi itu yang ditetapkan sebagai tersangka:


1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Peran 4 Polisi di Kasus Teddy Minahasa

Dilansir detikNews, kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Saat itu seorang pelaku berinisial HE ditangkap beserta barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Selanjutnya polisi mengembangkan dan menangkap AR. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang itu dari AD.

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Setelah itu, Polres Jakpus berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Mukti.

Melalui hasil pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu

"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," ujarnya.

"Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Target Polri Bangun 1.500 SPPG di Seluruh Indonesia "

(asm/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork