Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyebut ada dua alat bukti yang menjadi pegangan penetapan tersangka tersebut.
"Berdasarkan 2 alat bukti dan gelar perkara, sudah cukup untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).
Hanya saja alat bukti yang dimaksud tidak dijelaskan Mukti lebih lanjut. Namun dia menegaskan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai tersangka. Teddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, namun akhirnya ditunda Senin (17/10) karena Teddy menolak pengacara yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ada poin pertanyaan 'apakah Anda sudah didampingi pengacara?' kita sudah nyiapin pengacara, tapi menolak. Dia bersedia diperiksa apabila sudah didampingi pengacara dari pihak keluarga, ya kita persilakan. Kita tunggu sampai Senin nanti kabarnya," paparnya.
Terkait penolakan pengacara yang disiapkan Polda Metro Jaya, Mukti Juharsa juga tidak menjelaskan alasannya.
"Ya itu haknya tersangka, silakan saja," ucapnya.
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan tersangka itu sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10).
(asm/hmw)