"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).
Teddy Minahasa lantas meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.
Zulpan menambahkan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
(asm/hmw)