Percakapan antara Bripka Ricky Rizal bersama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkait kemarahan Kuat Ma'ruf terungkap. Isi percakapan itu tertuang dalam petikan surat dakwaan jaksa.
Dilansir dari detikNews, hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk seperti dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Menurut penjelasan jaksa, percakapan yang terjadi antara Ricky dan Yosua itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam petikan surat dakwaan, disebutkan bahwa keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf terjadi pada sore hari tanggal 7 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa.
Di hari yang sama pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi disebut menelepon ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan meminta keduanya pulang ke rumah. Saat itu, Bharada E dan Ricky Rizal tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.
Begitu tiba di kediaman Putri di Magelang, Ricky Rizal langsung menghadap Putri. Ricky Rizal kemudian diminta untuk memanggil Yosua menghadap kepada Putri di kamarnya.
Ricky pun menyanggupi permintaan tersebut. Namun, sebelum memanggil Yosua, Ricky Rizal terlebih dahulu mengamankan senjata milik Yosua.
"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan.
Setelah mengamankan senjata, Ricky pun menemui Yosua yang berada di depan rumah. Saat itu mereka sempat mengobrol tentang kemarahan Kuat Ma'ruf.
"Lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan.
Usai mengobrol sebentar, Ricky Rizal pun mengajak Yosua masuk ke rumah untuk menghadap Putri. Awalnya Yosua sempat menolak, namun akhirnya dia masuk setelah dibujuk oleh Ricky.
"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," jelasnya.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(urw/sar)