Pengacara pihak Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap kliennya mengakui keliru soal skenario tembak-menembak di kasus Brigadir Yosua. Namun Ferdy Sambo disebut membuat skenario itu demi menyelamatkan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E.
Dilansir detikNews, Febri Diansyah awalnya memaparkan ada 3 fase dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Fase pertama adalah rangkaian peristiwa; kedua, fase skenario tembak-menembak; dan ketiga, fase penegakan hukum.
Febri mengatakan bahwa pada fase ketiga atau fase penegakan hukum, Ferdy Sambo mengakui telah membuat skenario tembak-menembak. Menurut Febri, kliennya melakukan koreksi soal tembak-menembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika di awal tadi kami uraikan ada upaya untuk membangun skenario seolah tembak-menembak. Dan kemudian memindahkan TKP yang ada di Magelang seolah-olah terjadi di Duren Tiga. Pada fase ketiga hal itu dikoreksi oleh FS, bahkan menyampaikan informasi yang sebenarnya," kata Febri saat jumpa pers di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengakui membuat skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan Bharada E. Ferdy Sambo juga disebut meminta para tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"FS bahkan mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE. Dan FS meminta saksi, jadi di fase yang ketiga ini, fase penegakan hukum ini sudah meminta saksi RR, KM, dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya," tutur dia.
"Dia mulai membuka diri, menyampaikan keterangan yang sebenarnya pada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, juga meminta kepada saksi-saksi yang lain untuk menyatakan yang sebenarnya," imbuhnya.
Febri mengatakan Ferdy Sambo meminta kepada saksi-saksi yang lain jujur sebagai komitmen menjalankan proses hukum secara kooperatif.
"Ini adalah bentuk komitmen untuk bisa menjalankan proses hukum secara kooperatif. Namun tentu kita betul-betul harus memisahkan fase kedua tadi dengan fase ketiga, fase upaya penegakan hukum, upaya menggali kebenaran itu bisa dilakukan," jelasnya.
(hmw/ata)