Terungkap Ucapan Sambo Saat Jelaskan Skenario Kasus Yosua ke Hendra Kurniawan

Berita Nasional

Terungkap Ucapan Sambo Saat Jelaskan Skenario Kasus Yosua ke Hendra Kurniawan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 13 Okt 2022 09:40 WIB
Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Sudah Keluar, Catat Tanggalnya!
Foto: Ferdy Sambo. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Terungkap ucapan Ferdy Sambo kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan saat menjelaskan skenario kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Skenario kasus Yosua yang dibuat oleh Sambo ini terungkap dalam petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10).

Dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022), dalam surat dakwaan disebutkan salah satu upaya Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kematian Brigadir Yosua adalah dengan menghubungi Hendra. Jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan untuk datang ke rumahnya.

Saat dihubungi Sambo, Hendra berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Saat itu Hendra diminta Sambo untuk segera menuju ke kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo," demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.

Sesampainya di rumah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan disebut menanyakan peristiwa apa yang terjadi. Ferdy Sambo lantas menjawab pertanyaan Hendra dengan mengatakan adanya pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

"Berselang sekira pukul 19.15 terdakwa Hendra Kurniawan, tiba di rumah saksi Ferdy Sambo, di komplek perumahan Polri Duren Tiga dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo di carport rumahnya, di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tulis jaksa dalam petikan dakwaan.

Selanjutnya, tertuang dalam dakwaan tersebut bahwa Ferdy Sambo lantas menceritakan skenario yang telah dibuatnya. Di mana dalam skenario tersebut Putri Candrawathi mengalami pelecehan dan berteriak-teriak hingga terjadi baku tembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," tulis petikan surat dakwaan.

Lebih lanjut Ferdy Sambo menceritakan kronologi kejadian versi skenario yang telah dibuatnya kepada Brigjen Hendra. Skenario tersebut yakni Bharada Richard Eliezer mendengar teriakan Putri Candrawathi.

Bharada Eliezer kemudian menghampiri sumber teriakan dan melihat sosok Brigadir Yosua di depan kamar Putri Candrawathi. Ketika Bharada E bertanya tentang apa yang terjadi, Brigadir Yosua spontan melepaskan tembakan.

"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa, Bang...', ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," jelas petikan surat dakwaan itu.

Jalan cerita yang dikarang Sambo selanjutnya adalah, Bharada E balas menembak balik Brigadir Yosua. Adegan di mana akhirnya Brigadir Yosua tewas.

"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian. Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.

Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




(alk/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads