Pengacara Bharada E Panggil 5 Saksi Ahli untuk Bela Kliennya di Persidangan

Berita Nasional

Pengacara Bharada E Panggil 5 Saksi Ahli untuk Bela Kliennya di Persidangan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 07 Okt 2022 17:52 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Foto: Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan menghadirkan 10 saksi untuk membela kliennya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Lima di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sementara saksi meringankan 5 orang cuma kita masih saring lagi, nanti mungkin bisa bertambah," kata Ronny seperti dikutip dari detikNews, Jumat (7/10/2022).

Ronny mengungkapkan bahwa saksi meringankan itu kemungkinan bertambah. Sementara untuk saksi ahli yang telah disiapkan sejauh ini tetap 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli sekarang kita sudah siapkan ada sekitar 3 sampai 5 orang. Sejauh ini," ujarnya.

"Latar belakangnya juga kalau dari ahli itu latar belakang itu akademisi, kemudian yang memang expert di bidangnya ya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ronny membeberkan para ahli itu bersedia menjadi saksi atas dasar kemanusiaan dan panggilan hati untuk membantu Bharada E dalam kasus ini. Dia pun menyampaikan rasa terima kasih atas kesedian para ahli tersebut.

"Mereka mau bantu karena panggilan, maksudnya membantu karena mereka tergerak juga. Kami berterima kasih juga para ahli yang sudah mau membantu karena mereka membantu karena dasar kemanusiaan, panggilan hati," tuturnya.

Diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Sementara itu, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Yosua Hutabarat tersebut. Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan kasus dugaan merintangi penyidikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sambo dkk Akan Diadili di PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel mengaku siap menggelar persidangan kasus Sambo dkk.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/10).

Djuyamto mengatakan PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Para Ketua DPP PDIP Kembali Sambangi Rumah Megawati Hari Ini "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads