Mantan Wakapolres Paniai Kompol Hanafi dan Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay sama-sama menjadi saksi dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Kesaksian keduanya bertentangan di persidangan.
Hanafi dan Jhon hadir ke persidangan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10/2022). Terdakwa adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.
Hanafi mendapat kesempatan lebih dulu untuk bersaksi. Dia lalu menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Pius Gobay selaku Kepala Distrik Paniai Timur pada saat warga melakukan blokade jalan di kawasan Pondok Natal gunung Merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini diawali aksi blokade jalan di depan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin, 8 Desember 2014 silam. Dari lokasi ini massa berjumlah sekitar 100 orang beralih ke depan Kantor Koramil Enarotali untuk menyuarakan protes atas pemukulan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Hakim ad hoc Robert Passaribu lalu mempertanyakan mengapa Hanafi tak melakukan negosiasi kepada Pius Gobay terkait aksi massa memblokade jalan. Saksi mengaku melakukannya namun Pius Gobay justru selalu menghindar.
"Iya kepikiran (negosiasi), cuma beliau waktu saya tanya menghindar," jawab Hanafi di persidangan.
Tapi dalam pandangan hakim Robert, saksi Hanafi sebagai polisi seharusnya melakukan upaya lebih agar negosiasi dilakukan. Hakim Robert menyesalkan karena Hanafi gagal menenangkan warga sehingga mereka bergeser ke depan kantor Koramil yang berujung penembakan dan penikaman.
"Walaupun eskalasi waktunya tinggi, apakah tidak bisa membaca situasi bahwa ini nanti kalau seperti ini (dicegah ke depan Koramil) akan berpotensi (ricuh), apalagi katanya sudah memahami karakteristik orang Papua itu seperti apa," katanya.
Hanafi merespons hakim bahwa masyarakat melakukan blokade jalan untuk meminta pelaku pemukulan yang menurut warga dilakukan oknum TNI itu dihadirkan. Namun Hanafi saat itu mengaku tidak tahu siapa pelaku pemukulan.
Jawaban itu membuat hakim Robert kembali mencecar dengan nada yang mulai meninggi. Hakim menilai hal tersebut harusnya tetap dapat diprediksi dan dicegah.
"Tidak ada analisis intelijennya Polres?" tanya hakim.
Hanafi lantas kembali menjawab bahwa tidak ada intelijen kepolisian saat itu. Alasannya karena kejadiannya benar-benar di luar dugaan.
"Tidak, tidak ada. Tidak tahu. Ini di luar dugaan semua," katanya.
Jawaban itu kembali membuat Hakim Robert terus mencecar Hanafi. Nada suaranya kian tinggi karena menganggap Hanafi terlalu banyak tidak tahu.
"Iya, tapi walaupun di luar dugaan biasanya ada katakanlah kerumunan massa, biasanya kan aparat kepolisian ada yang memantau, pokoknya kan tidak tinggal diam," cecar Robert.
"Kalau ini kan kesannya kan. Apalagi saudara tadi katakan banyak tidak tahunya. Kesannya kan aparat keamanan ini, khususnya aparat kepolisian ya tidak mau tahu," cetusnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
Ketua Adat Bantah Kompol Hanafi
Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay yang turut jadi saksi membantah kesaksian Kompol Hanafi yang mengaku tidak tahu banyak soal tragedi pelanggaran HAM berat di Paniai. Jhon lalu mengungkapkan bahwa Kompol Hanafi justru sempat memungut selongsong peluru pascainsiden penembakan dan penikaman yang menewaskan 4 warga sipil dan 17 lainnya luka-luka.
Kesaksian itu bermula saat jaksa mengingatkan saksi pernah memberikan keterangan bahwa ada flashdisk berisi foto yang menunjukkan anggota TNI keluar dari Koramil dan membawa senjata. Saksi Jhon lalu membenarkannya.
"Foto yang kami berikan itu adalah kondisi setelah kejadian, ada juga video ketika masyarakat menuju ke lapangan Karel Gobay dan juga selongsong peluru yang ditemukan warga. Ada juga foto di sekitar Koramil, dan juga di sekitar Polsek," katanya.
Selanjutnya saksi mengaku menerima laporan bahwa Kompol Hanafi sempat memungut selongsong peluru di Lapangan Karel Gobay. Saksi mempertanyakan keberadaan selongsong peluru tersebut.
"Kedua kami juga memperoleh informasi masyarakat memang ada fotonya saudara Wakapolres Kompol Hanafi kemudian memungut selongsong peluru di pinggiran lapangan pascatertembaknya 4 warga ini dan 17 lainnya yang luka-luka," kata Jhon.
Saksi Jhon mengatakan hingga saat ini selongsong peluru yang dipungut oleh Wakapolres Paniai tidak pernah dijelaskan keberadaannya.
"Sehingga itu jadi pertanyaan saya selongsong yang diambil Wakapolres ada di mana, itu kan bisa memperjelas peluru siapa yang mengenai tubuh korban ini," katanya.
"Atau kah peluru siapa yang menyebabkan 17 warga sipil terkena tembakan yang memang tidak membuat mereka meninggal dunia tapi mereka terluka peluru," katanya lagi.