Mantan Wakapolres Paniai Kompol Hanafi dan Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay sama-sama menjadi saksi dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Kesaksian keduanya bertentangan di persidangan.
Hanafi dan Jhon hadir ke persidangan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10/2022). Terdakwa adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.
Hanafi mendapat kesempatan lebih dulu untuk bersaksi. Dia lalu menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Pius Gobay selaku Kepala Distrik Paniai Timur pada saat warga melakukan blokade jalan di kawasan Pondok Natal gunung Merah.
Untuk diketahui, kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini diawali aksi blokade jalan di depan Pondok Natal Gunung Merah pada Senin, 8 Desember 2014 silam. Dari lokasi ini massa berjumlah sekitar 100 orang beralih ke depan Kantor Koramil Enarotali untuk menyuarakan protes atas pemukulan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Hakim ad hoc Robert Passaribu lalu mempertanyakan mengapa Hanafi tak melakukan negosiasi kepada Pius Gobay terkait aksi massa memblokade jalan. Saksi mengaku melakukannya namun Pius Gobay justru selalu menghindar.
"Iya kepikiran (negosiasi), cuma beliau waktu saya tanya menghindar," jawab Hanafi di persidangan.
Tapi dalam pandangan hakim Robert, saksi Hanafi sebagai polisi seharusnya melakukan upaya lebih agar negosiasi dilakukan. Hakim Robert menyesalkan karena Hanafi gagal menenangkan warga sehingga mereka bergeser ke depan kantor Koramil yang berujung penembakan dan penikaman.
"Walaupun eskalasi waktunya tinggi, apakah tidak bisa membaca situasi bahwa ini nanti kalau seperti ini (dicegah ke depan Koramil) akan berpotensi (ricuh), apalagi katanya sudah memahami karakteristik orang Papua itu seperti apa," katanya.
Hanafi merespons hakim bahwa masyarakat melakukan blokade jalan untuk meminta pelaku pemukulan yang menurut warga dilakukan oknum TNI itu dihadirkan. Namun Hanafi saat itu mengaku tidak tahu siapa pelaku pemukulan.
Jawaban itu membuat hakim Robert kembali mencecar dengan nada yang mulai meninggi. Hakim menilai hal tersebut harusnya tetap dapat diprediksi dan dicegah.
"Tidak ada analisis intelijennya Polres?" tanya hakim.
Hanafi lantas kembali menjawab bahwa tidak ada intelijen kepolisian saat itu. Alasannya karena kejadiannya benar-benar di luar dugaan.
"Tidak, tidak ada. Tidak tahu. Ini di luar dugaan semua," katanya.
Jawaban itu kembali membuat Hakim Robert terus mencecar Hanafi. Nada suaranya kian tinggi karena menganggap Hanafi terlalu banyak tidak tahu.
"Iya, tapi walaupun di luar dugaan biasanya ada katakanlah kerumunan massa, biasanya kan aparat kepolisian ada yang memantau, pokoknya kan tidak tinggal diam," cecar Robert.
"Kalau ini kan kesannya kan. Apalagi saudara tadi katakan banyak tidak tahunya. Kesannya kan aparat keamanan ini, khususnya aparat kepolisian ya tidak mau tahu," cetusnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..