Ketua Dewan Adat Paniai Jhon NR Gobay mengungkap almarhum Bupati Paniai Hengki Kayame pernah memberikan selongsong peluru terkait kasus pelanggaran HAM berat ke Mabes Polri. Jhon mempertanyakan hasil penelitian selongsong peluru itu belum pernah dilaporkan.
Hal ini diungkapkan Jhon saat menjadi saksi sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/10/2022). Terdakwa adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu.
Saat persidangan, Jhon awalnya membantah kesaksian mantan Wakapolres Paniai Kompol Hanafi yang mengaku tidak tahu banyak soal tragedi pelanggaran HAM berat di Paniai pada Desember 2014 silam. Jhon menegaskan, Kompol Hanafi bahkan sempat memungut selongsong peluru pascainsiden penembakan dan penikaman yang menewaskan 4 warga sipil dan 17 lainnya luka-luka.
Setelah itu, jaksa penuntut umum mempertanyakan soal selongsong peluru lain, termasuk dari seorang dokter bernama Agus. Jhon menjelaskannya di persidangan.
"Saya belum mendapatkan selongsong dari dokter Agus. Tapi pada tahun 2016 saya membantu komnas HAM untuk memfasilitasi mereka, dokter Agus menyerahkan hasil visum kepada tim ad hoc Komnas HAM. Tapi kalau selongsong dari dokter Agus saya tidak terima," tutur Jhon.
Selanjutnya, barulah Jhon menyinggung selongsong peluru yang diberikan ke tim Mabes Polri. Menurut Jhon, hasil penelitian selongsong peluru itu tidak pernah dilaporkan kepada masyarakat Paniai.
"Tapi saya mendapatkan informasi almarhum bupati Kayame telah menyerahkan selongsong peluru kepada tim dari Mabes Polri," katanya.
"Ini juga yang selama ini menjadi pertanyaan kami, mana hasil penelitian atau hasil investigasi dari Mabes Polri karena kami selama ini dari masyarakat Paniai sampai hari ini tidak tahu. Sehingga ini akan memperjelas siapa pelakunya," sambungnya.
Simak Video "Soal Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Minta Kementerian Tindaklanjuti"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)